Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ruang Lingkupnya

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Secara epistemologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi Citizenship Education yang tujuannya sesuai dengan tujuan nasional negara. Namun, secara umum tujuan mengembangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga yang memiliki kecerdasan (Civic Intelligence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, kedudukan PKn dalam proses demokratisasi adalah dalam rangka transformasi nilai-nilai demokrasi.

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang luhur, cerdas, terampil dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan Pancasila. Kritis dalam menanggapi isu kewarganegaraan serta selalu berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan menciptakan karakter masyarakat Indonesia yang baik dan aktif dalam kehidupan antar bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal di atas semakin mempertegas pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat ditegaskan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mengembangkan potensi individu warga negara, dengan demikian maka seorang guru PKn haruslah menjadi guru yang profesional, sebab jika guru tidak berkualitas tentu tujuan PKn itu sendiri tidak tercapai. Lebih dari itu Pkn juga bertujuan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa serta komitmen dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun tujuan pembelajaran PKn yang dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri (1994/1995:10) dalam Almi Novitasari (2008:20) adalah sebagai berikut: Secara umum tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional yaitu: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu menusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Secara khusus bertujuan untuk : membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dan masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat serta prilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pendapat di atas, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk masyarakat yang memiliki budi pekerti dan selalu berpikir

Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:

    1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
    2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.
    3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
    4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ahmad Sanusi (dalam Cholisin: 2004:15) menyebutkan bahwa konsep-konsep pokok yang lazimnya merupakan tujuan Civic Education pada umumnya adalah sebagai berikut:

    1. Kehidupan kita di dalam jaminan-jaminan konstitusi.
    2. Pembinaan bangsa menurut syarat-syarat konstitusi.
    3. Kesadaran warga negara melalui pendidikan dan komunikasi politik.
    4. Pendidikan untuk (ke arah) warga negara yang bertanggung jawab.
    5. Latihan-latihan berdemokrasi.
    6. Turut serta secara aktif dalam urusan-urusan publik.
    7. Sekolah sebagai laboratoriun demokrasi.
    8. Prosedur dalam pengambilan keputusan.
    9. Latihan-latihan kepemimpinan.
    10. Pengawasan demokrasi terhadap lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif.
    11. Menumbuhkan pengertian dan kerjasama Internasional.

Dari tujuan yang dikemukakan oleh beberapa ahli di atas, diketahui bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memuat beberapa hal yang memuat nilainilai karakter. Untuk mencapai tujuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan memiliki komponen-komponen yaitu pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan karakter kewarganegaraan (civic disposition) yang masing-masing memiliki unsur. Berdasarkan pemaparan di atas dapat dikemukakan tujuan Pendidikan Kewaranegaran dapat diartikan sebagai mata pelajaran yang fokus pada pembentukan warga negara yang memiliki keterampilan intelektual, ketrampilan berpartisipasi dalam setiap kegiatan kewarganegaraan dan memiliki karakter kewarganegaraan yang kuat sehingga menjadikan warga negara yang cerdas dan berkarakter.

Setiap matakuliah tentu memiliki tujuan agar mahasiswa memiliki sejumlah kompetensi tertentu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, kompetensi yang diharapkan dalam matakuliah pendidikan kewarganegaraan adalah agar mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Sedangkan standar kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa mampu berfikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai warga negara Indonesia.

Dengan berbekal kemampuan intelektual ini diharapkan mahasiswa mampu melaksanakan proses belajar sepanjang hayat (long live learning), menjadi ilmuwan profesional yang berkepribadian dan menjunjung nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Menurut UU Nomor20/2003 tentang sistem pendidikan nasional jo. Pasal 35 UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar peserta didik memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Selain itu, menurut Abdul Azis Wahab dan Sapriya (2012:311) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik. Menurut SK Dirjen Dikti Nomor43/2006, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warganegara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Menurut Martini, dkk (2013:3) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu membantu mahasiswa mengembangkan potensinya untuk menguasai ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap kewarganegaraan dan nilai-nilai yang diperlukan dalam rangka penerapan ilmu, profesi dan keahliannya serta berpartisipasi dalam kehidupan yang bermasyarakat dari komuniti setempat, bangsa dan dunia.

Selain itu, membantu mahasiswa menjadi warganegara yang cerdas, demokratik berkeadaban, bertanggungjwab, dan menggalang kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan tinggi adalah

    1. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsanya.
    2. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan / atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
    3. dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan (
    4. terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(UU Nomor 12 Tahun 2012) Berdasarkan beberapa kutipan tentang tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membantu mahasiswa untuk mengembangkan potensinya untuk menjadi ilmuan yang bukan saja memiliki ilmu pengetahuan melainkan juga memiliki sikap, keterampilan dan kesadaran bernegara yang tinggi sehingga akan membawanya menjadi warganegara yang bertanggungjawab untuk berpartisipasi dan memiliki disiplin yang tinggi demi kemajuan bangsa dan negaranya.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Ruang Lingkup mata pelajaran PKn untuk pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

    1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
    2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
    3. Hak Asasi Manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan penghormatan dan perlindungan HAM.
    4. Kebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
    5. Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
    6. Kekuasaan dan politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
    7. Pancasila, meliputi, kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilainilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
    8. Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional danorganisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.

Berdasarkan ruang lingkup PKn di atas, diketahui bahwa materi yang ada dalam PKn terdiri dari diantaranya tentang materi nilai-nilai, norma dan peraturan hukum yang mengatur perilaku warga negara, sehingga diharapkan peserta didik dapat mengamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari menjadi karakter pribadi yang melekat pada setiap individu peserta didik.

artikelpendidikan.id merupakan situs berita online tentang informasi terkini seputar artikel pendidikan serta informasi terkait pengertian definisi terbaru dan terupdate.
Back to top button