Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara – Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan.

Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Berikut ini adalah pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut pengertian hak dan kewajiban warga negara tersebut individu maupun kelompok atau elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimanya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri.

Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Warga Negara Indonesia bersifat demokratis.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara Indonesia

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2)
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A)
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1)
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengertian hak dan kewajiban warga negara tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Dan hak-hak ini harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini oleh pemerintah.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang -undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Itulah beberapa pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang dapat kami sampaikan. Jika ada hal lain yang kurang lengkap dalam artikel ini, silahkan memberitahu kami melalui menu komentar yang ada di bawah.

artikelpendidikan.id merupakan situs berita online tentang informasi terkini seputar artikel pendidikan serta informasi terkait pengertian definisi terbaru dan terupdate.
Back to top button