Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan: Tela’ah Mendalam dan Lengkap

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Cakupan materi Mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional,hak dan kewajiban warganegara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) Juga mewajibkan mata kuliah Kewarganegaraan disampaikan di Perguruan Tinggi. Dalam penjelasan pasal 35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Menurut Numan Somantri dalam dikti (2014:7), pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib nasional yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana. Namun demikian, pendidikan kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yang memungkinkan daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan diberikan agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi, PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Dalam hal ini, PKn berfungsi untuk mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelegence), menumbuhkan partisipasi warga negara (civic participation) dan mengembangkan tanggungjawab warganegara untuk bela negara (civic responsibility). Warganegara yang cerdas diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi negara dan bangsanya. Melalui partisipasi warganegara akan membawa kemajuan negara, karena tidak ada satu negara pun di dunia maju tanpa partisipasi aktif dari warga negaranya. Begitu pula dengan tanggungjawab warganegara atas persoalan yang dihadapi negara dan bangsanya akan berkontribusi untuk kemajuan negara dan bangsanya.

Menurut Uundang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan warga Negara serta pendidikan pendahulu bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Dari pengertian dan ciri-ciri PKn diartikan bahwa PKn merupkan mata pelajaran yang bertujuan membentuk karakteristik warga Negara dalam hal, terutama membangun bangsa dan Negara dengan mengandalkan pengetahuan dan kemampuan dasar dari matapelajaran PKn dengan materi pokoknya demokrasi politik atau peran warga Negara dalam aspek kehidupan. Pendidikan kewarganegaraan menjadi penting ketika pemerintah menetapkan PKn menjadi salah satu mata pelajaran yang diwajibkan untuk dimuat dalam kurikulum sekolah.

Hal ini dilihat dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 yang antara lain mewajibkan isi kurikulum memuat pendidikan kewargangaraan yang pada perinsipnya bertujuan membentuk good citizenship dan menyiapkan warga Negara untuk masa depan. Hakikatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa (Komaruddin H dan Azyumardi Azra, 2008: 5).

Menurut Nu’man Soemantri (2001: 54) pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positif influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian atau usaha salah satu tujuan pendidikan IPS (Social Science Education) dari berbagai disiplin ilmu-ilmu social, humaniora, dokumen Negara, terutama Pancasila, UUD1945, dan perundang Negara dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara dan yang berkenaan dengan bela Negara.

Pada Pasal 39 UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahulu bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Hal senada di kemukakan oleh Nu’man Soemantri (2001: 299) antara sebagai berikut : Mata pelajaran PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyrakat dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokrartis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Mata Pelajaran PKn sebagaimana tercantum dalam susunan kurikulum PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi). Dari pengertian Pendidikan Kewarganegaraan tersebut maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mencakup pendidikan politik, pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, dan pendidikan moral / karakter dalam upaya membentuk warga negara yang cerdas, kritis, dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannnya serta bertanggung jawab.

Hal ini dimaksudkan agar peserta didik menjadi warga negara yang baik (good citizen) sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan penting sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan, watak, dan karakter warga negara yang demokratis. Untuk itu PKn dituntut dapat mengembangkan kelas sebagai laboratorium demokrasi yang menanamkan dan mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi kepada peserta didik. Dengan demikian mata pelajaran PKn merupakan proses yang meliputi semua pengaruh positif yang dimaksudkan untuk membentuk pandangan seorang warga negara dalam peranannya di dalam masyarakat (Cholisin, 2000: 17).

Visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan

Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah berorientasi pada terbentuknya masyarakat demokratis yang lebih dikenal dengan masyarakat madani (civil society). PKn paradigma baru berupaya memberdayakan warga Negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan serta aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan pada visi mata pelajaran PKn tersebut, maka dapat dikembangkan misi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru, yaitu membentuk warga negara yang baik (good citizenship), yaitu menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan demokratis melalui pengembangan pengetahuan karakter dan keterampilan warga Negara Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu sebagai berikut :

  • Pendidikan sebagai wawasan kebangsaan yang berarti pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 Konstitusi Negara Republik Indonesia.
  • Pendidikan yang demokrasi berarti pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar mampu menjalankan hak-hak sebagai warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak serta sikap perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme (Winarno, 2006: 29).

Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah menciptakan masyarakat yang demokratis, dari visi tersebut maka dapat dikembangkan misi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, baik dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan pemerintahan yang demokratis, serta memiliki wawasan pendidikan demokratis sehingga menyiapkan peserta didik yang memiliki kesadaran untuk setia membela negara dan memiliki penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.

artikelpendidikan.id merupakan situs berita online tentang informasi terkini seputar artikel pendidikan serta informasi terkait pengertian definisi terbaru dan terupdate.
Back to top button