Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Sebelum kita membahas tentang ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, alangkah baiknya kita membahas sedikit tentang Administrasi. Administrasi merupakan kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Administrasi merupakan fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern eksistensi dari pada administrasi ini berkaitan dengan organisasi artinya administrasi itu terdapat di dalam suatu organisasi,jadi barang siapa yang ingin mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat organisasi.

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global di katakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen yuridis yang di gunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan di sisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang dapat di gunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara terdiri dari enam hal, yaitu:

  • Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari Administrasi Negara
  • Hukum tentang organisasi Negara
  • Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
  • Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
  • Hukum Administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang di bagi menjadi:
    a) Hukum Administrasi Kepegawaian
    b) Hukum Administrasi Keuangan
    c) Hukum Administrasi Materil
    d) Hukum Administrasi Perusahaan Negara
    e) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa Hukum Administrasi Negara secara garis besar meliputi:

  • Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang di tegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
  • Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
  • Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah
  • Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
  • Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
  • Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
  • Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organisasi pemerintah yang tinggi terhadap organisasi yang lebih rendah
  • Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kedudukan hukum pegawai pemerintahan

Dalam membahas ruang lingkup, dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak, tentu memiliki ruang lingkup yang luas tidak hanya terbatas pada apa yang telah di jelaskan karena perkembangan kehidupan bernegara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya membuat tugas dan perannya juga menjadi luas.

artikelpendidikan.id merupakan situs berita online tentang informasi terkini seputar artikel pendidikan serta informasi terkait pengertian definisi terbaru dan terupdate.
Back to top button