STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM (USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH) LOKAL BERBASIS PLATFROM DIGITAL DI KOTA MALANG

Strategi pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal berbasis platfrom digital di Kota Malang adalah dimulai dengan memetakan jumlah potensi banyaknya UMKM yang bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan itu semua. Keberadaan platform digital dan situasi pandemi menuntut pembaharuan dalam proses mekanise pemasaran beserta transaksi, hal ini senada dengan permasalahan bagaimana penggunaan teknologi Informasi, dan komunikasi sebagai mobilitas pemasaran produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal yang harus menjadi pembiasaan dalam penggunaan dan pemanfaatan. Kemudian iklim kondusif untuk memulai serta menjalankan usaha / industri yang meliputi keterjaminan stabilitas dan keberlangsungan eksistensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang harus dibarengi dengan memadainya perangkat hukum yang melindungi seluruh aktivitas bisnis di era ekonomi digital. Meliputi kebijakan terkait perlindungan data pribadi, persaingan usaha, dan perlindungan pengawasan penyalahgunaan data pribadi pengguna yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Digitalisasi membawa banyak peluang dan membuka kesempatan bisnis bagi UKM untuk berkembang menjangkau dunia Pelaku usaha dapat memanfaatkan media promosi melalui berbagai sosial media dan lokapasar. Untuk pemasaran pasar ekspor, pelaku usaha dapat memanfaatkan lokapasar yang sudah mempunyai izin cross border. Tidak lupa, dalam melakukan penetrasi pasar ekspor sebaiknya pelaku usaha memperhatikan regulasi dan persyaratan di negara tujuan ekspor Ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 mengakselerasi digitalisasi dalam setiap lini kehidupan. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi daring harus dapat dilihat sebagai peluang bisnis menjanjikan sehingga pelaku usaha harus dapat beradaptasi terhadap perubahan. Banyaknya jumlah UMKM merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan dalam merealisasikan itu semua. Keberadaan platform digital dan situasi pandemi selama ini menuntut pembaharuan dalam proses mekanisme pemasaran dan transaksi. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkena dampak pandemi Covid-19 dan mereka yang berbisnis dengan memanfaatkan teknologi digital justru tumbuh secara signifikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur ruang lingkup regulasi ini meliputi pihak yang melakukan PMSE, persyaratan dalam PMSE, penyelenggaraan PMSE, kewajiban pelaku usaha, bukti transaksi PMSE, iklan elektronik, penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik dan konfirmasi elektronik, kontrak elektronik, perlindungan terhadap data pribadi, pembayaran dalam PMSE, pengiriman barang dan jasa dalam PMSE, penukaran barang atau jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE, penyelesaian sengketa dalam PMSE dan pembinaan dan pengawasan.

Kemudian Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel. Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Sedangkan Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short Message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.

Dan terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/ 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) Regulasi tersebut hanya mengatur tentang pengenaan pajak terhadap pelaku usaha di sektor e-commerce. Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kesimpulan diatas dapat dimengerti bahwa faktor sumber daya manusia, regulasi dan infrastruktur digital merupakan tiga kunci utama dalam mewujudkan UMKM lokal berbasis platform Digital di Kota Malang.

Penulis
Taufiq Rahman Ilyas, M.AP , Dosen Tetap Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Unisma
Taufiq Rahman adalah seorang Dosen sekaligus Peneliti di Kampus UNISMA (Universitas Islam Malang) yang beralamat di Jalan Mayjen Haryono No.193, Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65144.
Back to top button